Jakarta - Deddy Kusdinar menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Penahanan dikenakan setelah manta Kabiro Rumah Tangga Kemenpora itu diperiksa selama sembilan jam pada hari ini.
Deddy Kusdinar keluar dari Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pukul 18.30 WIB, Kamis (13/6/2013). Dia yang mengenakan baju tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahan KPK yang ada di lantai bawah.
Deddy adalah mantan kepala biro rumah tangga Kemenpora yang menjadi pejabat pembuat komitmen dalam tender pembangunan wisma atlet Hambalang. Sedangkan untuk dua tersangka lain, mantan Menpora Andi Malarangeng dan Teuku Bagus, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan untuk keduanya.
Di dalam kasus pembangunan wisma atlet Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
Deddy Kusdinar keluar dari Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pukul 18.30 WIB, Kamis (13/6/2013). Dia yang mengenakan baju tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahan KPK yang ada di lantai bawah.
Deddy adalah mantan kepala biro rumah tangga Kemenpora yang menjadi pejabat pembuat komitmen dalam tender pembangunan wisma atlet Hambalang. Sedangkan untuk dua tersangka lain, mantan Menpora Andi Malarangeng dan Teuku Bagus, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan untuk keduanya.
Di dalam kasus pembangunan wisma atlet Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
Posting Komentar